Rabu (5/9) kemarin, ada penumpang pesawat Batik Air nge-vape di kamar mandi pesawat. Peristiwa tersebut terjadi di maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6950 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah. Seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D, diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat. Setelah itu, dia langsung diamankan oleh petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec) di Lombok.
"Pesan saya, jangan kaget kalau di-blacklist oleh maskapai," kata pengamat penerbangan Gerry Soejatman kepada detikTravel, Kamis (10/5/2018).
Gerry menjelaskan, pihak maskapai bisa-bisa saja mengeluarkan blacklist kepada penumpang yang bandel. Apalagi terkait dengan keselamatan penerbangan, harus ada tindakan tegas.
"Seharusnya ada daftar blacklist. Kategori ringan dan berat. Kalau kategori ringan, silahkan hanya maskapai saja yang tahu, tetapi yang berat, baiknya daftar dikumpulkan di Dirkampen (Direktur Keamanan Penerbangan)," jelas Gerry.
Ke depannya, diharapkan penumpang pesawat lebih mematuhi aturan. Patuhi segala larangan dan jangan berbuat macam-macam yang bisa merugikan penumpang lain dan diri sendiri. (aff/sna)
0 Response to "Haruskah Maskapai Blacklist Penumpang yang Nge-Vape di Pesawat?"
Posting Komentar